Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RM alias Obi (37) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Selasa (21/4/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Joe Silaban bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa petugas membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengidentifikasi dan membuntuti pelaku sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah tim melakukan pembuntutan berdasarkan informasi yang diterima,” ujar Ronald, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan lima paket sabu yang terdiri dari dua paket ukuran sedang dan tiga paket kecil. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam tas hitam milik pelaku.
“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2.068 gram atau sekitar 2,068 kilogram,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini, RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dari narkoba,” katanya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Bisa melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center 110,” tutupnya.(*)







