Kades Jadabahrin Mengadu ke DPRD Babel, Ratusan Ponton Tambang Ilegal Beroperasi di DAS

Babel,LibangNews.Com- Aktivitas penambangan timah ilegal yang semakin marak di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jadabahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, memicu kekhawatiran pemerintah desa setempat. Pasalnya, wilayah tersebut sebelumnya telah diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar dapat dikelola secara legal oleh masyarakat.

Kepala Desa Jadabahrin, Asari bersama perangkat desa mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (12/3/2026) untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut. Rombongan diterima oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Dalam pertemuan itu, Asari menjelaskan bahwa pemerintah desa telah mengusulkan sekitar 100 hektare wilayah di Jadabahrin untuk ditetapkan sebagai WPR. Tujuannya agar masyarakat bisa melakukan aktivitas pertambangan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi.

Namun, sejak Juli 2025 kawasan yang diusulkan tersebut justru dipadati aktivitas tambang ilegal. Para penambang disebut berasal dari berbagai daerah dan tetap beroperasi meskipun sudah beberapa kali dilakukan penertiban.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kami khawatir cadangan timah di lokasi yang diusulkan sebagai WPR sudah habis lebih dulu sebelum masyarakat bisa menambang secara legal,” kata Asari.

Ia mengungkapkan, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 400 unit ponton tambang yang beroperasi di kawasan DAS Jadabahrin. Untuk mencapai lokasi, para penambang bahkan menggunakan perahu bermesin atau boat.

Menurutnya, pemerintah desa sebenarnya tidak menolak aktivitas pertambangan. Namun pihaknya menginginkan kegiatan tersebut dilakukan secara legal agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

“Kami tidak menolak tambang. Yang kami inginkan aktivitasnya legal melalui IPR, sehingga masyarakat desa juga merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Asari juga menyebutkan sebagian besar penambang yang beroperasi di wilayah tersebut bukan berasal dari warga Desa Jadabahrin. Bahkan hingga saat ini tidak ada koordinator tambang yang berasal dari masyarakat setempat.

Menanggapi laporan itu, Didit Srigusjaya langsung menghubungi pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui sambungan telepon saat pertemuan berlangsung. Ia menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Didit menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi warga, termasuk terkait maraknya tambang ilegal yang meresahkan.

Menurutnya, pihak kepolisian menyatakan siap membantu melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan DAS Jadabahrin. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merusak kawasan yang telah diusulkan sebagai WPR.

Pos terkait