Pangkalpinang,LibangNews.Com- Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan seluruh proses pemilihan pengurus RT dan RW di wilayahnya berjalan seragam dengan berpedoman pada satu aturan yang sama. Hal ini ditegaskan dalam forum penyamaan persepsi yang digelar pada Senin (6/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa seluruh tahapan, persyaratan calon, hingga mekanisme pemilihan wajib mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Aturan ini menjadi rujukan utama yang tidak boleh ditafsirkan berbeda oleh masing-masing kelurahan.
Pemkot menegaskan, panitia pemilihan di tingkat kelurahan tidak diperkenankan menambah maupun mengurangi ketentuan yang telah diatur, termasuk dalam hal persyaratan calon pengurus RT dan RW.
Dalam regulasi tersebut, terdapat 12 syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon, di antaranya berstatus WNI, bertakwa, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, berdomisili minimal 12 bulan di wilayah setempat, serta berusia sekurang-kurangnya 21 tahun. Selain itu, calon juga tidak boleh berasal dari pengurus partai politik, tidak sedang berhadapan dengan proses hukum, dan tidak menjabat sebagai perangkat kelurahan setempat.
Menariknya, syarat administratif seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diwajibkan. Penilaian terkait perilaku calon cukup diatur melalui tata tertib panitia. Begitu pula dengan syarat kesehatan yang cukup dibuktikan melalui surat pernyataan.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa aparatur seperti ASN, PPPK, maupun PJLP tetap memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri, dengan catatan tidak maju di wilayah kelurahan tempat mereka bertugas.
Sementara itu, batas masa jabatan kembali diperjelas. Pengurus RT/RW yang telah menjabat selama dua periode penuh tidak dapat mencalonkan diri lagi. Periode yang dihitung sebagai satu masa jabatan mengacu pada rentang waktu 2020–2025.
Terkait mekanisme pemilihan, Pemkot menetapkan bahwa setiap Kartu Keluarga hanya memiliki satu hak suara. Hak tersebut pada prinsipnya digunakan oleh kepala keluarga, namun dapat diwakilkan kepada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat jika berhalangan.
Untuk metode pemungutan suara, kelurahan diberikan fleksibilitas memilih antara sistem door to door, bilik suara, atau kombinasi keduanya. Pemilihan metode ini disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.
Pemkot juga mengantisipasi potensi konflik kepentingan, khususnya bagi aparatur yang bertugas lintas wilayah. Dalam hal terjadi perpindahan tugas ke wilayah tempat menjabat sebagai RT/RW, calon diwajibkan bersedia diberhentikan dari jabatannya.
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap pelaksanaan pemilihan RT dan RW di seluruh kelurahan dapat berlangsung tertib, transparan, dan minim konflik, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat lingkungan.







