Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menindak aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi, tepatnya di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Penertiban yang dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter ini berlangsung pada Kamis (23/4/2026) dengan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua titik tambang ilegal yang masing-masing diduga milik AI (42) dan AK (40). Saat tim tiba di lokasi, seluruh aktivitas tambang langsung dihentikan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi.
“Benar, telah dilakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan pasir timah ilegal di wilayah Belinyu,” ujar Agus, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah peralatan tambang, termasuk dua unit ekskavator dari kedua lokasi. Selain itu, sejumlah pekerja tambang juga turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa dari lokasi pertama yakni AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), dan AP (20). Sementara dari lokasi kedua, saksi yang diperiksa berinisial KH (33), S (36), dan PE (30).
Agus menegaskan, langkah ini menjadi bentuk komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)







