Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 206 Tersangka Diamankan Sepanjang 2026

Babel,LibangNews.Com- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan kesehatan di Aula Propam, Selasa (14/4/2026).

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Viktor T Sihombing, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti selama proses hukum berjalan.

“Sebagaimana amanat undang-undang, barang bukti narkotika yang perkaranya masih berjalan dapat dimusnahkan lebih awal. Namun proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Kapolda.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran di wilayah Bangka dan Belitung.

Kapolda juga menyoroti keterlibatan pelajar dalam kasus narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama para pelajar agar tidak mengulangi atau bahkan mencoba terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Terkait temuan narkoba tanpa pemilik, Kapolda mengakui pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di baliknya.

“Proses pelacakan masih berjalan. Ini juga menjadi salah satu modus baru yang digunakan pelaku, dan kami akan terus mengikuti perkembangan modus tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Ronald Sipayung, memaparkan capaian pengungkapan kasus sejak Januari hingga 8 April 2026.

Sebanyak 165 kasus berhasil diungkap dengan total 206 tersangka, yang terdiri dari 186 laki-laki dan 20 perempuan.

“Mayoritas tersangka berada pada usia produktif, bahkan terdapat enam orang di bawah usia 17 tahun,” ungkapnya.

Dari sisi profesi, tersangka didominasi buruh harian lepas sebanyak 73 orang, diikuti pelajar/mahasiswa 36 orang, serta tidak bekerja 33 orang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 7,9 kilogram, ganja 5,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 5.551 butir, serta obat berbahaya mengandung ketamin seberat 47,3 kilogram.

Dalam kegiatan pemusnahan hari ini, rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sekitar 4,6 kilogram, ekstasi 4.293 butir, ganja 5,038 kilogram, serta obat mengandung ketamin seberat 43.849 gram.

Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri.

Ronald menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Upaya ini diperkirakan telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Pos terkait