Pangkalpinang,LibangNews.Com- Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mematangkan langkah strategis dalam penanganan isu lingkungan hidup melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Bapperida, Kamis (16/4/2026).
Forum tersebut membahas sejumlah persoalan krusial seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengelolaan sampah, hingga penanganan banjir. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut Laporan Kinerja Kepala Daerah yang dirangkum dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DKPLHD) serta penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD).
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan bahwa pemerintah kota tengah menyusun perencanaan komprehensif yang akan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai acuan kebijakan ke depan.

Menurutnya, salah satu fokus utama adalah penataan kembali alih fungsi lahan, terutama yang berdampak pada keberadaan RTH dan sistem drainase. Ia menyoroti kondisi sejumlah saluran air dan sungai yang telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun usaha.
“Penataan ulang akan dilakukan, terutama pada saluran primer dan kawasan yang sudah berubah fungsi agar kembali sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Selain itu, persoalan sampah juga menjadi perhatian serius. Ia menilai pengelolaan sampah yang belum optimal berkontribusi terhadap menurunnya kualitas lingkungan, termasuk menyebabkan penyumbatan saluran air dan pencemaran udara.
“Dampak sampah ini tidak hanya pada kebersihan, tapi juga memperparah persoalan lain seperti banjir,” katanya.
Terkait banjir, Saparudin mengungkapkan bahwa Kota Pangkalpinang saat ini telah memiliki empat saluran primer horizontal. Namun, ke depan diperlukan tambahan sistem drainase vertikal yang menghubungkan wilayah utara hingga selatan kota guna memperlancar aliran air.
“Konsep ini sudah kita bahas bersama dalam forum sebagai solusi jangka panjang,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa capaian RTH di Pangkalpinang saat ini telah melampaui batas minimal 20 persen sesuai ketentuan. Meski demikian, peningkatan kualitas dan pemerataan RTH tetap menjadi prioritas.
Ke depan, pengembangan RTH akan difokuskan pada kawasan bantaran sungai sebagai upaya menjaga fungsi ekologis sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.
“Penataan di area bantaran sungai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan meminimalisir risiko kerusakan,” tutupnya.







