Babel,LibangNews.Com- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menerima rapat dengar pendapat (RDP) terkait dinamika harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/4/2026).
Rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (BANMUS) Kantor DPRD Provinsi Babel tersebut membahas rencana pertemuan lanjutan guna mencari solusi atas fluktuasi harga sawit yang dikeluhkan petani.
Didit Srigusjaya mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti hasil RDP dengan menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak terkait pada 23 April mendatang.
“Kami akan mengundang seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit, baik yang memiliki kebun sendiri maupun yang bermitra dengan kebun rakyat. Selain itu, seluruh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan se-Babel juga akan dilibatkan untuk memaksimalkan pengawasan di daerah,” ujar Didit.
Ia menambahkan, instansi lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perindustrian, serta pihak terkait lainnya juga akan turut diundang dalam pertemuan tersebut.
Menurut Didit, langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur bahwa fungsi perizinan kini berada di bawah Dinas Perindustrian. Dengan demikian, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengevaluasi izin perusahaan yang membeli sawit di bawah harga standar.
“Kami ingin memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan. Jika ada yang membeli di bawah harga yang telah ditetapkan, tentu akan kita evaluasi izinnya sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.
Dalam upaya menjaga kestabilan harga, DPRD juga berencana meminta masukan dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolda dan pihak Kejaksaan, agar implementasi harga di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan.
DPRD Babel menargetkan harga beli sawit di tingkat petani minimal mencapai Rp3.000 per kilogram. Hal ini dinilai realistis mengingat biaya produksi, khususnya harga pupuk, yang terus mengalami kenaikan.
“Kita berharap harga di tingkat petani bisa mencapai Rp3.000. Memang di lapangan mungkin ada selisih karena rantai distribusi seperti pengumpul, tapi setidaknya petani tetap mendapatkan harga yang layak,” jelas Didit.
Meski demikian, Didit juga mengingatkan petani untuk menjaga kualitas TBS sesuai standar yang ditetapkan pabrik agar tidak merugikan kedua belah pihak.
“Pabrik juga punya standar. Jadi kami minta petani menjaga kualitas, jangan sampai ada praktik yang merugikan seperti pencampuran bahan lain,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan utama dari pertemuan ini adalah menciptakan solusi yang saling menguntungkan antara petani, perusahaan, dan pemerintah.
“Kita ingin petani bahagia karena harga layak, perusahaan tetap berjalan dengan baik, dan pemerintah bisa menjaga stabilitas daerah. Itu yang menjadi tujuan bersama,” tutupnya.







