LBabel,LibangNews.Com- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar menegaskan pentingnya percepatan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut disampaikan Eddy usai agenda rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026).
Menurut Eddy, perubahan perda tersebut diperlukan menyesuaikan sejumlah ketentuan baru dari pemerintah pusat, termasuk adanya keputusan terbaru dari Menteri Dalam Negeri terkait perubahan tarif.
“Utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera diubah, berkaitan juga dengan adanya keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” kata Eddy.
Selain penyesuaian regulasi, DPRD Babel juga mendorong penguatan sejumlah sektor retribusi daerah yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.
“Di daerah, kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan. Karena itu memang dianggap perlu untuk dilakukan perubahan perda itu,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, salah satu potensi yang akan dimaksimalkan pemerintah daerah berasal dari pemanfaatan barang milik daerah, khususnya pemanfaatan ruang jalan.
Menurutnya, ruang jalan tidak hanya terbatas pada badan jalan, namun juga mencakup ruang di atas maupun di bawahnya yang memiliki nilai ekonomis dan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Yang dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah. Misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu kan bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya. Nah itu yang harus dimanfaatkan juga,” jelasnya.
Terkait isu royalti timah, Eddy memastikan tidak ada perubahan kebijakan maupun persoalan yang berkaitan langsung dengan revisi perda tersebut.
Ia menyebut regulasi mengenai royalti timah maupun pajak daerah masih tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Permen ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan. Pajak daerah juga tetap,” katanya.
Namun demikian, Eddy mengakui saat ini masih terdapat persoalan keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah.
“Memang persoalannya ada keterlambatan penyaluran dari kementerian yang menjadi hak daerah. Nah, itu yang sedang kita kejar juga. Tapi tidak ada hubungannya dengan perda ini,” pungkasnya.







