Warga Delapan Desa Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen, DPRD Babel Minta PT GML Segera Penuhi Hak Masyarakat

Babel,LibangNews.Com– Perwakilan masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Gunung Maras Lestari (PT GML) dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Audiensi tersebut membahas pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) serta kompensasi bagi masyarakat di Desa Bakam, Bukit Layang, Dalil, Nangka, Mabar, Kayu Besi, Sempan, dan Ir Duren.

Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan warga menegaskan bahwa tuntutan yang mereka ajukan bukanlah keinginan sepihak, melainkan hak yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah realisasi kebun plasma sebesar 20 persen sebagai bentuk kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Selain itu, warga juga mendesak agar berbagai hak masyarakat yang hingga kini belum diselesaikan oleh perusahaan segera dituntaskan.

Masyarakat turut meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka berkomitmen untuk tidak memproses usulan atau kepentingan perusahaan yang berkaitan dengan HGU sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.

Tak hanya itu, warga juga meminta Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi kepada PT GML sebelum perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat. Mereka juga menagih komitmen yang sebelumnya disampaikan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan dalam waktu satu bulan, namun hingga kini belum terealisasi.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Didit mengatakan persoalan pembangunan kebun plasma dan kompensasi harus segera menemukan solusi yang adil. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi, sementara pemerintah daerah dan instansi terkait harus mengawal proses penyelesaiannya.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Hak masyarakat harus dipenuhi, termasuk terkait pembangunan kebun plasma dan kompensasi. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Didit.

Ia juga meminta seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi terkait, untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. DPRD Provinsi Babel, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian bagi masyarakat.

Audiensi berlangsung dengan penyampaian berbagai aspirasi dari masyarakat serta tanggapan dari para pihak yang hadir. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut agar penyelesaian sengketa terkait kebun plasma dan kompensasi dapat segera direalisasikan.

Pos terkait