Pangkalpinang Raih Predikat AA Reformasi Hukum, Posbankum di 42 Kelurahan Jadi Kunci Keberhasilan

Pangkalpinang,LibangNews.Com– Komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat tata kelola hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Pemkot Pangkalpinang berhasil meraih predikat AA, kategori tertinggi dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan yang berlangsung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti bahwa reformasi hukum yang dijalankan pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan menjadi salah satu faktor penting yang mendukung keberhasilan tersebut. Saat ini, terdapat 42 Posbankum yang aktif memberikan layanan konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum kepada warga.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Posbankum hadir sebagai wadah bagi warga untuk memperoleh pendampingan dan pemahaman hukum secara lebih dekat,” ujarnya.

Saparudin menambahkan, pemerintah kota juga tengah menyiapkan program penguatan literasi hukum bagi para ketua RT dan RW. Program tersebut akan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang sering ditemui di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi konsistensi Pemkot Pangkalpinang dalam membangun sistem pelayanan hukum berbasis masyarakat.

Ia menilai keberadaan Posbankum di setiap kelurahan memiliki peran strategis dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

“Banyak persoalan di masyarakat, mulai dari sengketa tanah, masalah keluarga hingga konflik sosial ringan, dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Posbankum,” katanya.

Johan memastikan pihaknya akan terus mendukung upaya pemerintah daerah melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas aparatur kelurahan maupun para paralegal yang terlibat dalam pelayanan bantuan hukum.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi pertanahan mengingat sengketa lahan masih menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Dengan pencapaian predikat AA pada Indeks Reformasi Hukum 2025, Pangkalpinang diharapkan mampu mempertahankan kualitas reformasi hukum yang telah dibangun sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Pos terkait