Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Bandar Sabu di Sungailiat, Sita 37 Paket dengan Berat Lebih dari 100 Gram

Babel,LibangNews.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Fi alias Feri (31) yang diduga sebagai bandar sabu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bata Merah, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (23/7/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 100,78 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim Subdit III yang dipimpin Ps. Panit I Ipda Eka Putra langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti,” ujar Ronald di Mapolda Babel, Jumat (24/7/2026).

Usai menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak plastik bening berisi 37 paket sabu dengan berbagai ukuran.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang ditemukan tersimpan di bawah kandang ayam di halaman rumah tersangka.

“Barang bukti yang ditemukan terdiri dari paket sabu ukuran besar, sedang, dan kecil. Total berat brutonya sekitar 100,78 gram,” jelas Ronald.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar, tersangka berikut barang bukti sudah berada di Mapolda dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, Fi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Agus menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

“Polda Babel akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Pos terkait