Pangkalpinang,LibangNews.Com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung investasi di sektor kuliner sebagai upaya meningkatkan pariwisata, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Prof. Saparudin saat menghadiri Grand Opening Lempah & Seafood Ketapang di Kota Pangkalpinang, Senin (27/7/2026). Acara peresmian tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Prof. Saparudin mengatakan kehadiran restoran baru tersebut menjadi angin segar bagi dunia usaha di Pangkalpinang. Selain menambah pilihan destinasi kuliner, restoran itu juga mampu menyerap tenaga kerja lokal.
“Ini teman kita membuka restoran di Ketapang. Tentu saja kami Pemerintah Kota Pangkalpinang mendukung dan mensupport upaya ini. Tentunya ini untuk meningkatkan pariwisata di Kota Pangkalpinang, kemudian juga menyerap tenaga kerja. Tadi disampaikan tenaga kerjanya sekitar 60 orang dan semuanya direkrut dari Pangkalpinang,” ujar Saparudin.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan relaksasi berupa penundaan pemungutan pajak restoran selama enam bulan pertama sejak mulai beroperasi.
Menurut Saparudin, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengembangkan bisnisnya pada masa awal operasional sebelum dikenakan kewajiban pajak daerah.
“Untuk restoran seperti ini kita tidak langsung memungut pajak. Kita berikan waktu sekitar enam bulan, nanti baru mulai dilakukan pemungutan pajaknya,” katanya.
Setelah masa relaksasi berakhir, restoran akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah enam bulan, pajaknya berlaku seperti biasa, yaitu sebesar 10 persen sebagai pajak restoran,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Saparudin juga menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pangkalpinang. Ia menegaskan pemerintah masih memberikan toleransi bagi PKL untuk berjualan secara sementara, namun tidak diperbolehkan mendirikan lapak permanen di trotoar maupun badan jalan.
“PKL sementara masih kita izinkan berjualan dengan menggunakan roda dan setelah selesai harus dibersihkan. Yang permanen tidak diperbolehkan berada di trotoar maupun pinggir jalan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjutnya, tengah menyusun pengaturan kawasan berjualan melalui penetapan zona-zona khusus bagi PKL.
“Nanti setelah semuanya dirapikan, baru kita tetapkan zona-zona mana yang boleh digunakan untuk berjualan dan mana yang tidak boleh,” ujarnya.
Secara khusus, Saparudin memastikan kawasan trotoar di sekitar Taman Sari tidak diperbolehkan menjadi lokasi berdagang secara permanen.
“Pokoknya setiap trotoar dan pinggir jalan tidak boleh. Kita akan siapkan lokasi dan zona-zona yang sesuai agar aktivitas PKL tetap tertata dengan baik,” katanya.
Ia mengakui jumlah PKL di Pangkalpinang terus mengalami peningkatan sehingga diperlukan penataan yang lebih baik agar tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
Menanggapi pertanyaan mengenai rencana kunjungan kerja ke Singapura yang sempat menjadi sorotan publik, Saparudin memastikan agenda tersebut telah dibatalkan dan diganti dengan pertemuan secara daring.
“Kunjungan ke Singapura sudah dibatalkan. Kemarin kita melaksanakan Zoom Meeting dengan pihak Singapura. Seluruh materi disampaikan secara daring sehingga tujuan pembahasan tetap dapat terlaksana,” pungkasnya.










