DPRD Babel Minta Pembangunan Pabrik di Bangka Tengah Dihentikan Sementara, Didit: Lengkapi Dulu Semua Izin

Babel,LibangNews.Com– Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta perusahaan yang sedang membangun pabrik di Kabupaten Bangka Tengah menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.

Permintaan tersebut disampaikan usai DPRD Babel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat untuk membahas polemik pembangunan pabrik tersebut.

Dalam forum itu terungkap bahwa sejumlah dokumen perizinan penting, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta beberapa izin lainnya masih dalam proses dan belum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Menurut Didit, perusahaan seharusnya tidak memulai pembangunan sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

“Perusahaan terlalu cepat melakukan pembangunan, padahal izin-izin yang menjadi syarat utama belum selesai diterbitkan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Selain persoalan administrasi, DPRD juga menyoroti lokasi pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dalam tata ruang daerah. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, kawasan tersebut merupakan wilayah permukiman dan perkebunan, bukan kawasan industri.

Atas dasar itu, DPRD Babel meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh ketentuan hukum dan perizinan dipenuhi.

Didit menegaskan, setiap investasi yang masuk ke Bangka Belitung harus berjalan sesuai regulasi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami meminta pembangunan dihentikan sementara. Jangan ada aktivitas sebelum semua persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

RDP juga mengungkap bahwa perusahaan belum melakukan komunikasi maupun koordinasi dengan pemerintah desa sebelum memulai pembangunan. Kepala desa setempat menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak pernah dilibatkan sejak awal proses tersebut.

Karena itu, DPRD meminta perusahaan segera membuka komunikasi dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga masyarakat agar seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Dalam rapat tersebut, masyarakat turut mengusulkan agar lokasi pembangunan pabrik dipindahkan sekitar dua kilometer dari lokasi saat ini. Usulan itu didasarkan pada ketentuan mengenai jarak kawasan industri terhadap permukiman warga.

Tak hanya itu, persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Warga mengaku kondisi sungai di sekitar lokasi pembangunan mengalami perubahan sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya. DPRD pun meminta perusahaan segera melakukan langkah perbaikan agar fungsi sungai kembali normal.

Meski memberikan sejumlah catatan, Didit menegaskan masyarakat tidak menolak investasi. Menurutnya, warga mendukung masuknya investor selama seluruh proses dilakukan sesuai aturan, memperhatikan lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Ia juga menegaskan, apabila di kemudian hari perusahaan tetap menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Yang paling penting sekarang adalah semua pihak duduk bersama mencari solusi. Namun apabila masih ada pelanggaran terhadap aturan, masyarakat tentu memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” tutup Didit.

Pos terkait