Polresta Pangkalpinang Ungkap Empat Kasus Narkoba, Empat Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 47,02 Gram Sabu

Pangkalpinang,LibangNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dengan total barang bukti sabu seberat bruto 47,02 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).

Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata-mata diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi dari sejauh mana aparat mampu memutus mata rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.

“Keberhasilan Satresnarkoba bukan hanya dilihat dari seberapa banyak barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi bagaimana kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba. Hari ini memang baru empat laporan polisi dengan empat tersangka dan barang bukti 47,02 gram sabu, namun seluruh tersangka merupakan pengedar,” tegas Indra.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Jangan kasih napas untuk narkoba. Saya minta seluruh masyarakat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas narkoba. Beri tahu kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Bersama-sama kita selamatkan keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Yandri C. Akip menjelaskan, empat tersangka yang diamankan berasal dari lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.

Tersangka pertama berinisial YG alias Kobo (44), ditangkap pada 18 Juni 2026 di kawasan Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui. Dari tangan tersangka, petugas menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 28,51 gram, timbangan digital serta sejumlah alat pendukung peredaran narkoba. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial Bukong yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus kedua mengamankan KA alias Botak (44), yang ditangkap di sebuah warung kopi di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam pada 21 Juni 2026. Polisi menemukan 34 paket sabu dengan berat bruto 11,08 gram beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial Boy yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Selanjutnya, Satresnarkoba mengamankan MI alias Ifin (21) di kawasan Kelurahan Ampui pada 13 Juni 2026. Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik kemasan, dan alat lainnya. Tersangka mengaku berperan sebagai perantara penjualan sabu yang diperoleh dari seorang berinisial Andre yang kini masih diburu petugas.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

AKP Yandri menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di sejumlah wilayah Kota Pangkalpinang.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Seluruh pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu para pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.

Polresta Pangkalpinang memastikan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kota Pangkalpinang.

Pos terkait