Pangkalpinang,LibangNews.Com – BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang meminta pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memprioritaskan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok masyarakat miskin dan rentan atau desil 1 hingga 5 sebelum memperluas bantuan kepada kelompok di atasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengatakan berdasarkan data kependudukan, jumlah penduduk Bangka Belitung mencapai sekitar 1,57 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,562 juta jiwa pernah terdaftar sebagai peserta JKN.
“Peserta yang aktif saat ini mencapai sekitar 83,67 persen atau sekitar 1,3 juta jiwa, sehingga masih terdapat sekitar 16 persen peserta yang status kepesertaannya belum aktif,” ujar Aswalmi saat menyampaikan capaian Program JKN kepada awak media di Pangkalpinang, Kamis (2/7/2026).
Menurut Aswalmi, kelompok peserta yang paling banyak mendapatkan bantuan iuran berasal dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah sebanyak 528.698 jiwa, disusul Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat sebanyak 330.548 jiwa.
Meski demikian, hasil evaluasi BPJS Kesehatan masih menemukan masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5 justru belum aktif sebagai peserta JKN. Sebaliknya, masih terdapat masyarakat desil 6 hingga 10 yang iuran JKN-nya masih ditanggung pemerintah daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah lebih memprioritaskan masyarakat desil 1 sampai 5 terlebih dahulu. Setelah kelompok itu seluruhnya terjamin, barulah bantuan dapat diberikan kepada kelompok desil 6 sampai 10 sesuai kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.
Aswalmi menjelaskan, saat ini sejumlah pemerintah daerah mulai melakukan pengetatan kriteria penerima bantuan iuran karena keterbatasan anggaran. Oleh sebab itu, penetapan peserta penerima bantuan kini lebih banyak mengacu pada data kesejahteraan masyarakat berdasarkan kategori desil.
“Desil 1 sampai 5 memang menjadi prioritas utama. Sedangkan untuk desil di atasnya, pemerintah daerah biasanya menerapkan persyaratan tertentu sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Selain membahas kepesertaan, Aswalmi juga menyinggung masih ditemukannya pembayaran iuran peserta yang sebenarnya telah meninggal dunia akibat keterlambatan pelaporan data kematian kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia menjelaskan, sistem BPJS Kesehatan sebenarnya telah terintegrasi dengan database Dukcapil secara nasional. Setiap perubahan data kependudukan yang telah tercatat akan otomatis tersinkronisasi sehingga status kepesertaan dapat langsung dinonaktifkan.
“Persoalannya bukan pada sistem, tetapi keterlambatan pelaporan dari keluarga. Kalau kematian baru dilaporkan beberapa bulan kemudian, maka selama masa itu iurannya masih terbaca aktif sehingga berpotensi terjadi pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan,” jelasnya.
Menurut Aswalmi, selama proses pelaporan kematian masih mengandalkan keluarga atau masyarakat, potensi kelebihan pembayaran iuran masih mungkin terjadi. Karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat serta peran aktif aparat pemerintah hingga tingkat RT untuk segera melaporkan setiap kejadian kematian.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar pelaporan kematian dilakukan secara real time. Semakin cepat dilaporkan, semakin kecil potensi pembayaran yang tidak semestinya,” ujarnya.
Meski masih ditemukan potensi pembayaran kepada peserta yang telah meninggal, Aswalmi mengungkapkan nilainya terus mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya berkat integrasi data dengan Dukcapil.
“Dulu temuannya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sekarang potensi temuannya sekitar Rp58 juta dan itu pun masih dalam proses validasi. Artinya, sistem yang terintegrasi sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan, meski kami tetap menargetkan temuan tersebut terus ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya.










