Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp17,4 Miliar, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Babar Masuk Tahap Penuntutan

Babel,LibangNews.Com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21.

Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan dua tersangka yang diserahkan adalah MA selaku mantan Ketua KONI Bangka Barat dan MEP yang menjabat sebagai bendahara pada periode 2020–2024.

“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat,” ujar Fatah didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman.

Menurutnya, pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan rampung oleh pihak kejaksaan.

“Kami berharap perkara ini dapat segera disidangkan sehingga para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus ini bermula dari penyidikan Subdit III Tipidkor terhadap pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD. Selama periode 2020 hingga 2024, total anggaran hibah yang dikelola mencapai sekitar Rp17,4 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima, serta administrasi keuangan yang tidak tertib.

Dugaan penyalahgunaan tersebut disebut terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp835.422.845.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.

Pos terkait