DPRD Bangka Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Bangka,LibangNews.Com– DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis, yakni persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus, SE, didampingi Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Trip., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, perwakilan Dharma Wanita, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu diberikan setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk mencermati laporan keuangan, realisasi anggaran, hingga pelaksanaan program pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2025.

Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus mengatakan pembahasan dilakukan dengan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurutnya, pengesahan Raperda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur penyampaian dan persetujuan pertanggungjawaban APBD setelah diaudit oleh BPK.

“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka yang telah memberikan perhatian serta masukan dalam pembahasan. Seluruh saran dan rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang,” kata Syahbudin.

Usai agenda persetujuan Raperda, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi pedoman awal dalam penyusunan APBD 2027 karena memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta program prioritas pembangunan.

Hendra Yunus berharap penyusunan APBD 2027 benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.

Dalam paparannya, Syahbudin menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 serta mempertimbangkan berbagai indikator makro ekonomi dan capaian pembangunan selama beberapa tahun terakhir.

Ia menyebutkan sejumlah indikator menunjukkan tren positif, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang telah mencapai 75,38, angka kemiskinan sekitar 4 persen, pendapatan per kapita sebesar Rp63,27 juta, serta gini ratio 0,2 yang mencerminkan tingkat pemerataan pendapatan yang baik.

Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, IPM meningkat menjadi 75,77, pendapatan per kapita mencapai Rp65,33 juta, tingkat kemiskinan terus ditekan, serta gini ratio berada pada angka 0,205.

Pemkab Bangka juga berkomitmen menyusun APBD yang sehat dan berkelanjutan dengan mengarahkan belanja daerah pada sektor-sektor produktif seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan dasar masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat pengurangan kemiskinan, dengan tetap memperkuat sinergi fiskal bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.(Adv/ml)

Pos terkait