Pemkot–DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD, Fokus Selaraskan Program Lima Tahun

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), menyampaikan pernyataan resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Senin (8/12/2025).

Dalam pidatonya, Wali Kota mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan, saran, serta pokok-pokok pikiran yang diberikan selama penyusunan rancangan awal RPJMD. Menurutnya, kontribusi tersebut memiliki peran penting dalam memastikan dokumen perencanaan pembangunan tersusun tepat waktu dan berkualitas.

“Pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ini menjadikan pokok pikiran DPRD sebagai pilar penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” ujar Prof. Udin.

Ia menegaskan bahwa aspirasi DPRD merupakan bagian sah dari suara rakyat yang wajib diintegrasikan dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra hingga Renja perangkat daerah. Wali Kota menambahkan, sebagian besar pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada 3 Desember lalu telah selaras dengan program prioritas Pemerintah Kota dan memperkuat substansi rancangan awal RPJMD.

Secara teknis, pokok-pokok pikiran tersebut akan diakomodasi dalam Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 serta rencana kerja tahunan perangkat daerah.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Saparudin juga memaparkan visi pembangunan Kota Pangkalpinang 2025–2029 yang dirumuskan dalam konsep Pangkalpinang SMART (Cerdas): Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh. Visi tersebut mencakup pemerataan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, profesionalisme birokrasi, kohesi sosial, hingga pengembangan budaya dan pelestarian lingkungan.

Tahapan berikutnya setelah penandatanganan nota kesepakatan adalah konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda Provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselarasan antara pembangunan Kota Pangkalpinang dengan RPJMD Provinsi serta RPJMN 2025–2029.

Usai konsultasi, Pemerintah Kota akan melaksanakan Musrenbang RPJMD dan kembali meminta masukan Gubernur sebelum dokumen tersebut dibahas serta disepakati bersama DPRD. Prof. Udin mengingatkan bahwa sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, persetujuan bersama DPRD harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD. Adapun penyelesaian Perda RPJMD memiliki tenggat maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Semoga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Pos terkait