Pangkalpinang,LibangNews.Com — Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menerapkan smart parking atau parkir berlangganan, Kamis (1/10/2026). Sistem ini masih dalam tahap uji coba hingga 31 Desember 2026 sebelum direncanakan diterapkan secara penuh pada tahun depan.
Dalam penerapan tersebut, Pemkot Pangkalpinang juga menyiapkan skema penggajian bagi juru parkir (jukir) apabila program berjalan efektif. Para jukir nantinya tidak hanya mendapatkan gaji, tetapi juga direncanakan memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menyampaikan hal itu dalam agenda narasumber pelaksanaan smart parking sekaligus simbolis pembagian rompi juru parkir di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).
“Kita mulai 1 Oktober ini melakukan penerapan smart parking atau parkir berlangganan di Kota Pangkalpinang. Kita mulai 1 Oktober ini sampai dengan 31 Desember,” kata Saparudin.

Menurutnya, masa uji coba dilakukan untuk mengetahui berbagai persoalan yang mungkin muncul ketika sistem diterapkan langsung di lapangan.
Sebab, kata Saparudin, hasil kajian yang telah disiapkan secara administratif belum tentu sepenuhnya sama dengan kondisi di lapangan.
“Sehingga kita lihat bagaimana penerapannya di lapangan, apa yang harus kita lakukan ketika ada permasalahan-permasalahan di lapangan,” ujarnya.
Saparudin memastikan seluruh jukir yang disiapkan telah diberikan atribut resmi, mulai dari rompi, topi, kartu identitas yang dilengkapi barcode, hingga peluit.
Atribut tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengenali jukir resmi yang bertugas di area parkir yang menjadi kewenangan Pemkot Pangkalpinang.
Selain itu, para jukir telah dibekali aturan dan tata laksana dalam pelaksanaan smart parking. Selama masa uji coba, pengawasan juga dilakukan oleh tim yang melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, Kodim dan unsur Forkopimda.

Dalam sistem parkir berlangganan, masyarakat dapat memilih masa berlangganan sesuai kebutuhan. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk satu hari, Rp7.000 untuk tujuh hari dan Rp30.000 untuk 30 hari.
Masyarakat yang telah berlangganan dapat menggunakan area parkir tepi jalan yang telah ditentukan selama masa berlangganannya masih berlaku.
“Kalau dia berlangganan tujuh hari, seminggu, berarti tujuh hari Rp7.000. Nanti tujuh hari baru habis. Dia mau parkir di mana saja di tepi jalan yang sudah kita tentukan, juru parkir kita, mereka bisa free,” jelasnya.
Namun, sistem tersebut tidak berlaku di tempat-tempat parkir khusus yang telah ditetapkan, seperti area parkir tertentu di pusat perbelanjaan dan fasilitas lainnya.
Saparudin menjelaskan, selama masa uji coba hingga Desember, sistem pembayaran masih menggunakan pola hybrid.
Masyarakat yang belum menggunakan parkir berlangganan masih diperbolehkan membayar secara manual. Sementara jukir memperoleh insentif berdasarkan mekanisme yang disiapkan pemerintah.
“Kalau sekarang ini masih hybrid. Hybrid ini artinya masyarakat ketika belum menggunakan langganan, mereka masih tetap bisa bayar secara manual,” katanya.

Ia mengatakan besaran insentif jukir akan disesuaikan dengan aktivitas parkir dan jumlah pelanggan yang menggunakan layanan di wilayah tugas masing-masing.
Setelah masa uji coba selesai, Pemkot Pangkalpinang akan mengevaluasi penerapan sistem tersebut untuk kemudian menyiapkan penerapan penuh mulai Januari 2027.
“Kalau parkir ini berjalan efektif dan efisien, mulai dengan tahun yang akan datang juru parkir akan diberikan gaji,” ujar Saparudin.
Pemkot juga menyiapkan tambahan perlindungan bagi jukir melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerapan smart parking juga diarahkan untuk menekan praktik parkir liar dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Saparudin meminta seluruh jukir menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Diharapkan semua para juru parkir menaati, mengikuti aturan-aturan yang ada yang sudah disampaikan, yang sudah digariskan baik itu oleh Wali Kota maupun melalui Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat juga dapat memanfaatkan sistem parkir berlangganan sehingga pembayaran parkir dapat tercatat dan masuk ke rekening daerah.

“Kami ingin melayani masyarakat agar masyarakat merasa bahwa berapa pun uang yang mereka keluarkan itu masuk ke rekening daerah, masuk ke rekening pemerintah, tidak menjadi pungli,” katanya.
Saparudin menyebut PAD dari sektor parkir yang selama ini dikelola secara manual berada di kisaran Rp2 miliar. Sementara proyeksi peningkatan PAD melalui smart parking masih akan dilihat selama masa uji coba.
Menurutnya, peningkatan PAD bukan menjadi satu-satunya tujuan program. Pemkot juga ingin memberikan kepastian tarif kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan parkir.
“Tujuannya adalah memberikan keadilan kepada masyarakat ketika Perda kita hanya menuliskan angka parkir itu Rp1.000 per hari. Ketika itu memberikan tambahan PAD bagi pemerintah, tentu akan dikembalikan juga untuk fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Saparudin mengajak masyarakat dan para jukir bersama-sama menyukseskan penerapan smart parking selama masa uji coba.
Ia berharap sistem tersebut dapat membuat pengelolaan parkir di Kota Pangkalpinang menjadi lebih tertib, transparan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.










