Pangkalpinang,LibangNews.Com — Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mengejar ketertinggalan dalam penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tahun ini, penyusunan RDTR diprioritaskan untuk Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat mewakili Wali Kota Pangkalpinang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya, Rabu (7/10/2026).
Juhaini mengatakan, penyusunan RDTR tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030.
Dalam RTRW tersebut, kata dia, pemerintah daerah diamanatkan untuk menjabarkan rencana tata ruang wilayah melalui RDTR di masing-masing kecamatan.
“Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketertinggalan dalam penyediaan RDTR,” ujar Juhaini.
Menurutnya, penyusunan RDTR tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang sebenarnya telah dilakukan sejak 2016. Namun, proses tersebut belum dilanjutkan hingga penetapan Peraturan Daerah karena bertepatan dengan pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030.
Melalui bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemkot Pangkalpinang kini kembali melanjutkan proses tersebut secara bertahap.
“Untuk tahap ini mencakup dua RDTR, yaitu Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya. Selanjutnya secara bertahap akan disusun pula RDTR di lima kecamatan lainnya,” katanya.
Juhaini menjelaskan, dua wilayah tersebut mencakup sekitar 3.997 hektare atau 38 persen dari luas wilayah Kota Pangkalpinang, dengan total 12 kelurahan.
Penyusunan RDTR ini juga dinilai penting dalam mendukung peningkatan ekosistem kemudahan berusaha di Kota Pangkalpinang. Nantinya, RDTR akan menjadi salah satu pedoman dalam proses perizinan dan investasi yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“RDTR ini bukan hanya dokumen tata ruang, tetapi juga menjadi pedoman dalam perizinan dan investasi. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara matang dan melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan FGD dan konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan RDTR dan KLHS yang harus dilakukan secara dialogis.
Pemerintah daerah melibatkan DPRD, pemerintah provinsi, akademisi, asosiasi profesi, pihak swasta hingga masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rencana tata ruang yang akan disusun.
Juhaini berharap seluruh pihak dapat aktif memberikan informasi, saran dan masukan agar RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Pangkalpinang secara berkelanjutan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini kita dapat saling bertukar informasi serta memberikan saran dan masukan untuk penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan dukungan melalui bantuan teknis penyusunan RDTR.
Dukungan juga diberikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Forum Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, Pokja KLHS, serta tim konsultan yang terlibat dalam penyusunan RDTR dan KLHS.
“Semoga kerja keras dan kerja cerdas kita semua senantiasa dirahmati Allah SWT serta menjadi ibadah dan amal jariyah bagi kemajuan yang berkelanjutan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.










