Polresta Pangkalpinang Ungkap Dua Kasus Sabu, 4 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 101,24 Gram

Pangkalpinang,LibangNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria sebagai tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 101,24 gram.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut dilakukan pada pertengahan hingga akhir Oktober 2026. Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (29/10/2026).

“Dari dua pengungkapan ini, kami mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 101,24 gram,” ujar Indra.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah pondok di Jalan Pangkol, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SK (24) dan TM (36). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 26,49 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp30 juta.

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di depan Terrace Hotel, Jalan Batu Kaldera 1, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AA (36) dan AD (24). Polisi turut menemukan sabu seberat 74,75 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp80 juta.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu dari kedua kasus tersebut diperkirakan bernilai Rp110 juta.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, catatan transaksi, serta perlengkapan lainnya.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Indra menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Pangkalpinang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pos terkait