Dessy Ayutrisna Soroti Sampah di Pasar Padi, Pelanggar Perda Terancam Denda Rp5 Juta

Pangkalpinang,LibangNews.Com – Persoalan sampah yang menyumbat saluran air menjadi sorotan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Masyarakat, khususnya pedagang dan pengunjung pasar, diminta tidak lagi membuang sampah sembarangan karena kebiasaan tersebut dapat memperburuk kondisi lingkungan hingga memicu banjir.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menyampaikan hal itu saat mendampingi Wali Kota Saparudin meninjau normalisasi saluran air di kawasan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Jumat (30/10/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Dessy menyayangkan masih adanya warga yang tidak menjaga kebersihan, padahal fasilitas tempat pembuangan sampah telah disediakan oleh pengelola pasar.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Pangkalpinang akan melakukan penataan kawasan pasar, termasuk merapikan akses jalan dan mengatur kembali posisi pedagang agar lingkungan terlihat lebih tertib.

“Semoga para pedagang atau warga yang lewat tidak buang sampah sembarangan. Jalan juga nanti mau dirapikan, pedagang di situ sesuai arahan Pak Wali akan dipindahkan agak ke dalam sedikit. Jadi rapi dan tertib,” ujar Dessy.

Menurutnya, menjaga kebersihan kota bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Diperlukan keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar upaya menciptakan lingkungan bersih dapat berjalan maksimal.

Dessy mengatakan, Pemkot sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Namun, pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan sebelum melakukan penindakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019. Dalam Pasal 15, masyarakat dilarang membuang maupun menumpuk sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran air, serta lokasi lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, terdapat ancaman sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Untuk mendukung penerapan aturan itu, Pemkot akan memaksimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama dalam mengawasi kawasan yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.

“Dari Pol PP akan lebih dimaksimalkan. Nanti setelah bersih kita lihat lagi apakah Perda itu harus kita tegakkan. Karena kita harus melakukan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Pemkot Pangkalpinang berharap kesadaran masyarakat tumbuh seiring dengan penataan lingkungan dan normalisasi saluran air, sehingga persoalan sampah dan ancaman banjir dapat ditekan.

Pos terkait