Pangkalpinang,LibangNews.Com- Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di daerah. Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Udin, usai menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah program strategis Kementerian HAM yang direncanakan akan diterapkan di Kota Pangkalpinang. Salah satu fokus utama adalah rencana Kanwil HAM melakukan peninjauan terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwako), guna memastikan regulasi yang berlaku telah selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
“Review terhadap perda dan perwako ini penting untuk melihat apakah substansinya sudah memenuhi unsur HAM,” kata Prof. Saparudin, Rabu (21/1/2026).

Selain aspek regulasi, Kanwil HAM Babel juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah apabila muncul persoalan HAM, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun yang terjadi di tengah masyarakat.
Tak kalah penting, audiensi tersebut turut menyinggung program pembentukan Kelurahan Sadar HAM. Kelurahan yang ditetapkan nantinya harus memenuhi sejumlah indikator dan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian HAM.
“Penetapan Kelurahan Sadar HAM tentu tidak sembarangan, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Program lain yang turut dibahas yakni Kelurahan Sadar Kedamaian atau REDAM. Program ini diarahkan untuk memperkuat peran kelurahan dalam mendeteksi, menangani, serta meredam konflik sosial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
“REDAM bertujuan agar konflik-konflik sosial di masyarakat bisa ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan HAM,” tambah Wali Kota.

Terkait sinkronisasi perda dengan perspektif HAM, Prof. Saparudin menjelaskan bahwa saat ini proses tersebut masih berada di Kementerian Hukum. Sementara Kementerian HAM berperan dalam melakukan review dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.
“Jika ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, Kanwil HAM akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemkot untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.







