Babel,LibangNews.Com- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung, Heryawandi, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan dan sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Heryawandi usai kegiatan konsultasi dan koordinasi bersama Komnas Perempuan di Provinsi Bangka Belitung, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, konsultasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Perda agar sesuai dengan standar perlindungan perempuan yang berlaku secara nasional.
“Alhamdulillah Perda Perlindungan Perempuan ini sudah pada proses akhir, sekarang sudah di Kemendagri. Hari ini Ibu Wakil Ketua Komnas Perempuan beserta rombongan berinisiatif melakukan kegiatan konsultasi di Bangka Belitung. Tentu kami berterima kasih karena pengayaan materi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi dalam finalisasi isi Perda ini,” kata Heryawandi.
Ia menjelaskan, Perda tersebut nantinya tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan terhadap kasus kekerasan perempuan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Perda ini lebih kepada penekanan peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan. Karena akhir-akhir ini eskalasi kasus terhadap perempuan meningkat di Bangka Belitung,” ujarnya.
Heryawandi menyebutkan, perlindungan perempuan membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, hingga masyarakat.
Menurutnya, selama ini masih terdapat berbagai kendala dalam penanganan korban kekerasan perempuan, termasuk persoalan aturan dan jaminan layanan kesehatan.
Ia mencontohkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Tempilang yang menyebabkan korban kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, namun biaya penanganannya tidak ditanggung BPJS.
“Ini menjadi perhatian serius. Perlindungan perempuan tidak hanya bicara soal penindakan, tetapi juga pascakejadian, bagaimana pemenuhan hak dasar korban dapat terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, poin-poin terkait pemenuhan hak korban tersebut juga telah dimasukkan dalam substansi Perda yang saat ini sedang difinalisasi.
Heryawandi berharap Perda Perlindungan Perempuan itu dapat segera disahkan melalui rapat paripurna DPRD dan menjadi landasan kuat dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi perempuan di Bangka Belitung.
“Insyaallah bisa segera finalisasi dan diparipurnakan,” tutupnya.







