Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polresta Pangkalpinang Amankan 13,80 Gram Barang Bukti

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kota Pangkalpinang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AN (26) dan DF (23), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Keduanya ditangkap pada Sabtu (2/5/2026) dini hari di lokasi berbeda, yakni di kawasan Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, dan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pangkalpinang, Kecamatan Bukit Intan.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam agenda press release yang digelar di Aula Polresta Pangkalpinang, Senin (4/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Sat Resnarkoba. Dari hasil pemantauan, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Selindung,” ujar Max Mariners.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AN di kediamannya sekitar pukul 00.15 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kain batik di bawah roda mobil.

“Dari tangan tersangka AN, kami mengamankan 23 paket kecil sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan tambahan barang bukti di rumah orang tua tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, AN mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan tersangka DF dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap DF di kawasan TPI Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 paket sabu dengan berat bruto 13,80 gram, timbangan digital, alat hisap, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

“Kedua tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika ini sejak tahun 2025 dan menyasar beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang,” jelas Max Mariners.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penyesuaian pidana.

Kapolresta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tegasnya.

Pos terkait