Pangkalpinang,LibangNews.Com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial J.M. (23) pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa tersebut ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sumedang, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 65 paket kecil diduga sabu dengan total berat bruto 14,03 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik strip, potongan sedotan, handphone, dan sepeda motor.
Kasat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.







