Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku utama bernama Rangga Sanjaya alias Black (25), warga Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Tin Ton (64), warga Jalan Batu Kadera, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Korban melaporkan aksi pencurian yang diketahui terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya.
Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp2 juta serta satu buah cincin bermata berlian setelah pelaku masuk ke rumah melalui lantai dua saat kondisi pintu belakang tidak terkunci.
Berdasarkan rekaman CCTV rumah korban, terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di daerah Pasir Putih pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB bersama seorang rekannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang.
Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat pagar samping rumah korban, kemudian berjalan melewati atap rolling door hingga masuk ke lantai dua rumah korban.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil uang tunai dan cincin berlian yang berada di kamar korban,” jelasnya.
Usai melakukan pencurian, pelaku kemudian menjual cincin berlian hasil curian tersebut. Polisi turut mengamankan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil curian, yakni Ed (23), AD (30), IR (29), dan RA (31).
Dari hasil penyelidikan, cincin berlian tersebut sempat berpindah tangan hingga akhirnya dijual seharga Rp21,7 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli handphone, membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku Rangga juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Semabung dan Pasir Putih.
Adapun sejumlah barang hasil curian yang diakui pelaku di antaranya dua unit handphone dan uang tunai Rp1,6 juta, satu unit laptop Lenovo Thinkpad T470, dua cincin perak, serta satu unit handphone lainnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah cincin emas putih, 22 butir permata berlian, uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone Redmi warna hitam, dan satu helai handuk warna putih hijau.
“Untuk saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang.







