Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial Fe (34), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di sebuah hotel, diamankan aparat kepolisian pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel yang dipimpin Ipda Eka Putra setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pelaku diamankan di salah satu hotel di Pangkalpinang dan diduga berperan sebagai bandar narkoba.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Ronald, Kamis sore.
Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Tuatunu, Pangkalpinang. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima plastik klip besar berisi sabu, 16 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta sembilan butir pil ekstasi. Total berat bruto sabu mencapai 607 gram, sementara ekstasi seberat 3,94 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Atas temuan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Ronald.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah aturan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman penjara mulai enam hingga 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
Menurut Agus, keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center 110,” katanya.(*)







