Babel,LibangNews.Com- Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut beserta ribuan liter solar subsidi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sa (37) dan Be (42).
“Sa diduga sebagai pemilik gudang, sedangkan Be merupakan pemilik kendaraan yang digunakan mengangkut solar menuju lokasi penampungan,” ujar Agus, Jumat (8/5/2026).
Dari lokasi, petugas menyita sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton BBM subsidi jenis solar yang tersimpan dalam 50 jeriken. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil, enam drum kosong, serta satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan BBM.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan dalam regulasi terbaru terkait cipta kerja dan ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.
Agus menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Polda Babel berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi pemerintah. Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing,” tegasnya.







