Bangka Barat,LibangNews.Com – Peredaran minuman keras (miras) yang diduga dijual tanpa izin menjadi sasaran penertiban Polres Bangka Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam operasi di kawasan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (30/10/2026) malam, petugas menyita 35 botol minuman beralkohol dari sebuah ruko.
Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto. Sejumlah personel Satresnarkoba dan Satpol PP turut diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan botol miras dengan berbagai merek. Barang yang diamankan terdiri dari 12 botol Atlas, enam botol Kawa-kawa, lima botol Ice Land, tiga botol Orang Tua, dua botol Soju, serta masing-masing satu botol Mixmax, New Port, Kakaktua, Asoka, Bintang, Anker Beer dan Guinness.
Seluruh barang temuan kemudian dibawa Satpol PP Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan akibat peredaran minuman keras ilegal.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan instansi terkait agar penindakan terhadap aktivitas yang melanggar aturan dapat berjalan efektif.
“Polres Bangka Barat berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, IPTU Muhammad Syah Petrianto menegaskan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Ia menyebutkan, koordinasi lintas instansi dan pengawasan secara berkelanjutan diperlukan untuk mencegah penjualan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan.
Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas penjualan miras yang diduga tidak mengantongi izin. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
Melalui kolaborasi bersama Satpol PP dan masyarakat, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Barat tetap terjaga.











