Pangkalpinang,LibangNews.Com- Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial AK (44) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
“Praperadilan adalah hak yang bersangkutan untuk menguji keputusan penyidik atas penetapannya sebagai tersangka,” ujar Agus, Selasa (7/4/2026).
AK sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP pada awal April 2026.
Agus menegaskan, penetapan status tersangka terhadap AK telah melalui proses hukum yang sesuai prosedur, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, serta didukung alat bukti yang cukup.
“Seluruh proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional tanpa intervensi pihak manapun. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Polda Babel membuka ruang pengawasan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum. Selain praperadilan, masyarakat dapat melapor ke pengawas internal maupun lembaga eksternal.
“Silakan menempuh jalur yang tersedia, baik melalui Propam, Kompolnas, maupun Komnas HAM sebagai bentuk transparansi,” tambahnya.
Terkait pernyataan AK di media sosial yang menuding adanya pemerasan oleh Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing, Agus membantah tuduhan tersebut.
Menurutnya, laporan polisi yang diajukan AK ke SPKT Polda Babel tidak mencantumkan nama Kapolda sebagai pihak terlapor.
“Pernyataan di media sosial tersebut tidak terbukti dan justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru,” tegasnya.
Polda Babel, lanjut Agus, berkomitmen melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
“Jika ada indikasi pelanggaran, kami siap memberikan sanksi dan memperbaiki proses penanganan perkara,” tutupnya.(*)







