Sakit Hati Diduga Picu Pembakaran Kantor Dishub Babel, Polisi Amankan Seorang Pria

Babel,LibangNews.Com- Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran yang melanda Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Babel. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (30/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Terduga pelaku berinisial A.S (43) ditangkap saat berada di dalam sebuah kamar tanpa melakukan perlawanan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh PS Kasubdit Jatanras Kompol Faisal Fatsey bersama timnya. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian.

Kabid Humas Polda Kep. Babel, Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat aparat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait insiden kebakaran tersebut.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Bangka Selatan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran diduga dilatarbelakangi rasa kecewa pelaku terhadap pihak instansi. Hal itu berkaitan dengan tidak disetujuinya pengajuan kenaikan golongan dari III B ke III C.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BN 3882 AH, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aksi pembakaran.

Selain itu, petugas juga mengumpulkan bukti tambahan berupa sisa material terbakar, termasuk plastik dan arang dari bagian bangunan, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi menargetkan dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan, status perkara akan ditentukan apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian dijadwalkan akan disampaikan pada Jumat (1/5/2026).(*)

Pos terkait