Babel,LibangNews.Com – Rencana pembangunan pabrik milik PT Bangka Tengah Sawitindo di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, masih menuai penolakan dari sebagian warga. Dalam forum musyawarah yang digelar pada Kamis (18/6/2026), masyarakat meminta agar lokasi pabrik dipindahkan lebih jauh dari kawasan permukiman, dengan jarak minimal dua kilometer.
Perwakilan warga terdampak, Zaini, menegaskan bahwa masyarakat tidak menentang masuknya investasi ke Desa Puput. Menurutnya, warga mendukung pembangunan yang dapat memberikan manfaat ekonomi, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
Ia menjelaskan, lokasi pabrik yang direncanakan saat ini hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah penduduk. Jarak tersebut dinilai terlalu dekat dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, seperti bau, asap, maupun limbah produksi.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami minta hanya lokasi pabrik dipindahkan minimal dua kilometer dari permukiman agar aktivitas industri dan kehidupan masyarakat bisa berjalan berdampingan tanpa menimbulkan gangguan,” ujar Zaini.
Selain persoalan lokasi, warga juga mempertanyakan aktivitas pembangunan yang disebut telah berlangsung sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap. Mereka berharap perusahaan menghentikan sementara pekerjaan konstruksi hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan.
Masyarakat juga menyoroti kondisi pemandian umum yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai fasilitas bersama. Mereka menilai keberadaan pemandian tersebut terganggu sejak dimulainya aktivitas pembangunan dan hingga kini belum dapat digunakan secara normal meski telah dilakukan perbaikan.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk menjadi bahan tindak lanjut bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Didit menyebutkan beberapa poin utama yang menjadi perhatian, yakni permintaan relokasi pabrik sejauh dua kilometer dari permukiman, dugaan terganggunya pemandian umum, kedekatan lokasi pabrik dengan rumah warga, serta dugaan pembangunan yang dilakukan sebelum adanya kesepakatan bersama masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Bangka Belitung harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan seluruh regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Warga berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil. Apabila aspirasi mereka tidak mendapatkan tindak lanjut, masyarakat menyatakan siap membawa persoalan itu ke pemerintah pusat agar memperoleh perhatian lebih lanjut.










