Babel,LibangNews.Com- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan penyelidikan kasus penambangan timah ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Induk. Aktivitas tambang tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan lokasi tersebut telah lama menjadi area tambang. Namun, para pekerja mengaku baru mulai bekerja sekitar tiga bulan terakhir.
“Dari pengakuan sementara, aktivitas dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah karena SPK mereka sudah tidak berlaku sejak akhir 2025,” ujar Viktor kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama berinisial TA dan S alias A. Keduanya diketahui merekrut tenaga kerja dari luar daerah seperti Lampung, Rembang, dan Ambarawa. Sebagian pekerja tersebut telah kembali ke daerah asal, sementara empat pekerja lokal asal Bangka telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Tak hanya menyoroti pelaku lapangan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan PT Timah selaku pemegang IUP di wilayah tersebut. Menurut Viktor, pihaknya akan memanggil manajemen PT Timah untuk memberikan klarifikasi.
“Keterangan tersangka akan kami cocokkan dengan kondisi di lapangan. PT Timah juga akan dimintai penjelasan untuk memastikan perannya,” tegasnya.
Selain itu, polisi turut menyelidiki penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Satu unit alat berat diketahui disewa oleh tersangka, sementara dua unit lainnya yang sempat tertimbun akan dievakuasi guna menelusuri kepemilikan aslinya.
Jalur distribusi hasil tambang ilegal juga menjadi fokus penyelidikan. Timah hasil penambangan diduga disalurkan melalui sebuah CV yang berperan sebagai koordinator para kolektor. Polisi memastikan akan menindaklanjuti jika ditemukan keterkaitan langsung dengan praktik penambangan ilegal.
“Apabila peran CV tersebut terbukti, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Viktor.
Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas dugaan penambangan tanpa izin. Jika terbukti adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, ancaman pidana juga dapat dikenakan dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dengan melibatkan pemeriksaan saksi, tersangka, para pekerja, serta pegawai PT Timah yang berada di lokasi kejadian. Polisi menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.








