Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan perkara Non Target Operasi (Non T.O) Operasi Pekat Menumbing 2026 dengan perihal prostitusi.

Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang pria berinisial EGM (37), yang merupakan ayah kandung korban. Korban sendiri berinisial AGR (14), seorang pelajar perempuan yang berdomisili di Kecamatan Rangkui.

Sementara itu, terlapor berinisial MDIL (17), seorang pelajar laki-laki yang tinggal di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor menerima informasi dari teman korban bahwa telah terjadi hubungan layaknya suami istri antara korban dan beberapa remaja laki-laki di sebuah kontrakan. Setelah dikonfirmasi langsung kepada korban, diketahui bahwa korban mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bersama beberapa orang.

Pelapor kemudian meminta teman korban untuk menghubungi para terduga pelaku dan meminta mereka datang ke rumah korban. Selanjutnya, pelapor mengantarkan para terduga pelaku ke rumah masing-masing dan memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua mereka. Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, seorang remaja laki-laki berinisial IL datang ke Polresta Pangkalpinang dan kemudian diamankan oleh petugas. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban di kontrakan temannya di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.

Pelaku mengungkapkan bahwa awalnya korban menghubunginya untuk datang ke lokasi tersebut. Setibanya di kontrakan, keduanya sempat berbincang di ruang tamu sebelum masuk ke kamar. Perbuatan persetubuhan tersebut diakui terjadi sebanyak dua kali, masing-masing pada Januari dan Februari 2026.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain:1 lembar surat visum, 1 helai baju warna hitam bertuliskan “CANDYBEAT504”,1 helai celana jeans warna biru.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang.(*)

Pos terkait