Pemprov Babel Klarifikasi Isu Mobiler Rumah Dinas Wagub, Tidak Ada Kontrak Pengadaan

Babel,LibangNews.Com- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan klarifikasi terkait polemik yang beredar mengenai klaim pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Pemprov menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukkan adanya kontrak pengadaan mobiler tersebut.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tidak ditemukan dokumen perikatan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia. Dokumen yang umumnya menjadi dasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi lainnya, tidak ditemukan.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Karena tidak adanya dokumen kontrak maupun SPK yang sah, maka pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran terhadap barang yang dimaksud.

Selain itu, dari hasil penelusuran administrasi juga diketahui bahwa pengadaan mobiler tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.

Akibatnya, barang-barang yang diklaim sebagai mobiler tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki dasar administrasi maupun hukum untuk mengalokasikan anggaran pembayaran atau pemeliharaan terhadap barang yang dimaksud.

Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai barang yang tidak tercatat sebagai aset daerah dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov Babel juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, penguatan pengawasan internal akan terus dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar status barang-barang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui penjelasan ini, Pemprov Babel berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara administratif.

Pos terkait