Babel,LibangNews.Com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pemprov Babel berhasil meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan nilai 96,20 dan predikat AA (Istimewa), penghargaan tertinggi dalam penilaian reformasi hukum yang dilakukan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, di ruang kerja Gubernur, Rabu (3/6/2026).
Pencapaian ini menempatkan Bangka Belitung sebagai salah satu daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik di Indonesia. Penilaian tersebut mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola regulasi, meningkatkan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Babel dalam mendorong reformasi hukum yang berkelanjutan.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam membangun sistem hukum yang berkualitas dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Menanggapi penghargaan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa capaian ini akan menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, reformasi hukum bukan hanya sebatas memperoleh penghargaan, tetapi bagaimana regulasi yang disusun mampu memberikan manfaat nyata dan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Kami berkomitmen mengawal implementasi berbagai regulasi yang telah disiapkan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kehadiran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses masyarakat terhadap keadilan,” kata Hidayat.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Babel juga menyerahkan dua dokumen Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang menjadi tindak lanjut penguatan layanan hukum pasca-peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan pada Mei 2026 lalu.
Dua rancangan regulasi tersebut meliputi Rapergub tentang Pos Bantuan Hukum Kelurahan dan Rapergub mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring, serta evaluasi bantuan keuangan khusus kepada desa yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Johan Manurung menjelaskan, penyerahan kedua Rapergub tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan keberlangsungan layanan bantuan hukum sekaligus menjamin dukungan anggaran yang memadai bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
“Dengan adanya payung hukum dan kepastian anggaran, masyarakat desa dan kelurahan diharapkan dapat memperoleh akses bantuan hukum yang lebih mudah, merata, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Provinsi Babel, diharapkan kualitas pelayanan hukum semakin meningkat, transparan, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh, Sekretaris Daerah Provinsi Babel Fery Afriyanto, serta Plt Kepala Biro Hukum Andi Namandang.










