Ketua Didit Srigusjaya Terima Aduan Puluhan Pekerja PT MSU Soal Upah di Bawah UMR dan THR Minim

Babel,LibangNews.Com- Puluhan pekerja yang mewakili sekitar 70 karyawan PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengadukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang diduga merugikan para pekerja.

Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Para pekerja mengeluhkan berbagai kebijakan perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari upah di bawah standar hingga persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Perwakilan karyawan, Riki, mengungkapkan kondisi kerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Pangkalbalam itu sudah lama menjadi keluhan para pekerja. Ia menyebut upah yang diterima karyawan saat ini masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026.

Menurutnya, gaji pekerja saat ini masih berada di kisaran Rp3,6 juta per bulan, sementara UMR Bangka Belitung 2026 telah ditetapkan sekitar Rp4.035.000.

“Gaji kami sudah lama tidak berubah. Padahal UMR tahun ini sudah di atas Rp4 juta. Kami juga menduga ada laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan seolah-olah sudah sesuai UMR, padahal kenyataannya tidak,” ujar Riki saat audiensi.

Selain masalah gaji pokok, para pekerja juga mengadukan adanya pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Kebijakan itu disebut sering terjadi, termasuk ketika karyawan diliburkan oleh perusahaan.

Seorang mantan karyawan, Rizal, mengaku memilih mengundurkan diri setelah bekerja selama 15 tahun karena merasa tidak lagi cocok dengan kebijakan manajemen perusahaan.

Ia menyebut sejumlah kebijakan internal dinilai tidak adil bagi pekerja. Bahkan, menurutnya, kerusakan mobil operasional perusahaan juga kerap dibebankan kepada sopir.

“Kalau ada kerusakan mobil operasional, sopir bisa diminta menanggung setengah biaya perbaikan. Selain itu, saat karyawan diliburkan, gaji juga bisa dipotong,” ungkap Rizal.

Rizal juga menyoroti persoalan pembayaran THR yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut ada karyawan tetap yang hanya menerima THR antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

“Jumlah itu tentu sangat jauh dari ketentuan. Bahkan saya sendiri sampai sekarang belum menerima gaji bulan Februari setelah mengundurkan diri,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan pihaknya akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia meminta para pekerja segera menyampaikan pengaduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja agar memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada 70 pekerja yang merasa dirugikan, ini tentu harus segera ditindaklanjuti. Silakan buat laporan resmi ke Disnaker agar prosesnya bisa berjalan sesuai aturan,” kata Didit.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elius Gani, menyatakan pihaknya siap menerima laporan resmi dari para pekerja.

Ia menjelaskan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan akan melalui tahapan mekanisme sesuai peraturan, mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit.

Menurut Elius, pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pos terkait