Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung resmi menetapkan seorang pria berinisial AK (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (4/4/2026). Ia menyebutkan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Benar, penyidik telah menetapkan AK sebagai tersangka atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban berinisial FG,” ujar Agus.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Saat ini, penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan dalam status barunya.
“Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.(*)







