Seluruh Fraksi DPRD Babel Sepakat Ubah Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Babel,LibangNews.Com – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut, Jumat (11/9/2026).

Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan sepakat agar Raperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan adanya persetujuan seluruh fraksi, proses pembahasan Raperda antara DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki tahap akhir untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Apriandi, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemprov Babel.

Keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel kemudian dituangkan dalam persetujuan terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pimpinan rapat selanjutnya mempersilakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk memproses lebih lanjut keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan bersama itu ditetapkan di Pangkalpinang pada Jumat, 11 September 2026, dan ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ismiryadi bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Pos terkait