Babel,LibangNews.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mengungkap empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang rencananya dikirim ke luar negeri, khususnya Malaysia.
Dalam pengungkapan sepanjang 4 hingga 16 Agustus 2026 tersebut, polisi mengamankan total sekitar 90,151 ton pasir timah atau sebanyak 1.871 karung. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai sekitar Rp90,1 miliar.
Hal itu disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).
Viktor mengatakan, empat perkara tersebut diungkap melalui kerja sama jajaran Polda Babel bersama Ditpolairud, Ditreskrimsus, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, serta Bareskrim Polri.
“Pada sore hari ini kita akan menjelaskan ada empat kasus penambangan timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri dari Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil digagalkan,” ujar Viktor.
Kasus pertama diungkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi mengamankan 52.524 kilogram atau 52,5 ton pasir timah dari sebuah rumah kontrakan di Desa Air Seruk, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yakni AC, salah satu direktur CV HJB; YO sebagai pengatur lapangan; HA sebagai kolektor; ED sebagai penjaga gudang sekaligus pengumpul; serta FK alias AH yang berperan sebagai kolektor dan menerima dana dari AC.
Kelima tersangka kini ditahan di Ditreskrimsus Polda Babel.
Menurut Viktor, CV HJB merupakan mitra PT Timah yang telah bekerja sama sekitar dua tahun. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan dengan pasir timah yang seharusnya masuk dalam jalur resmi justru dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, sudah pernah empat kali berhasil melakukan penyelundupan keluar dari Indonesia yang tujuannya ke Malaysia, dan yang kelima kali kemudian digagalkan,” jelasnya.
Jika pasir timah tersebut dihitung dengan harga sekitar Rp1 juta hingga Rp1,1 juta per kilogram di jalur penyelundupan, maka 52,5 ton yang diamankan bernilai lebih dari Rp52 miliar.
Kasus kedua diungkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ilkom, Dusun Air Gaga, Desa Perawas, Tanjungpandan, Belitung.
Petugas menemukan sekitar 56 karung pasir timah dengan total berat sekitar 1,68 ton. Dalam pengungkapan ini, pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari barang bukti tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp1,6 miliar.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang disewa CV yang beroperasi di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan 28,907 ton pasir timah dan menetapkan tiga tersangka, yakni RL selaku kolektor atau pembeli pasir timah, serta BU dan ES sebagai perantara.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
Viktor menjelaskan, polisi menemukan indikasi kuat pasir timah tersebut dipersiapkan untuk diselundupkan. Salah satunya terlihat dari cara pengemasan yang berbeda dengan pengiriman pasir timah ke PT Timah.
“Untuk yang diselundupkan itu kemasannya mengantisipasi terjadinya kontaminasi dengan air laut sehingga dilakukan berlapis, bagian terluarnya dilapisi dan menggunakan lakban,” katanya.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan dan aksi keempat berhasil digagalkan polisi.
Dalam perkara yang melibatkan CV RJM tersebut, perusahaan diketahui baru sekitar enam bulan bergabung sebagai mitra PT Timah. Potensi kerugian negara dari 28,907 ton pasir timah itu ditaksir mencapai Rp28,9 miliar.
Sementara kasus keempat diungkap pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Polisi mengamankan 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DN selaku pengawas, HN alias JO sebagai sopir truk, dan SA sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.
Dalam perkara ini, polisi menduga pasir timah tersebut disiapkan untuk dikirim melalui jalur laut. Modus yang digunakan yakni pasir timah disimpan di rumah, kemudian dibawa menuju pantai untuk selanjutnya diangkut menggunakan kapal.
“Tujuannya ini rata-rata di negara tetangga kita di Malaysia,” ungkap Viktor.
Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Viktor menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap modus penyelundupan pasir timah melalui jalur laut. Polisi juga akan mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik perusahaan maupun pemodal.
“Kami akan tetap melakukan penangkapan, termasuk pemilik perusahaan ataupun pemodal daripada kegiatan ilegal tersebut,” tegasnya.
Selain melakukan penyidikan, Polda Babel juga telah meminta keterangan dari pihak PT Timah, khususnya bagian pengawas produksi dan tambang.
Menurut Viktor, dugaan penyimpangan yang melibatkan mitra perusahaan menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan evaluasi terhadap para mitra.
“Ini kaitannya dengan mitra-mitra PT Timah yang kemungkinan dari PT Timah sendiri akan melakukan evaluasi terhadap mitra mereka. Karena nanti tidak sesuai dengan apa yang menjadi kondisi yang ada, terutama dalam melakukan penambangan maupun juga pendistribusian daripada pasir timah tersebut,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menampung, membeli, mengolah atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Viktor menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah keluarnya sumber daya alam secara ilegal dari Bangka Belitung.
“Yang jelas ini sudah masuk tindak pidana. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara ini, termasuk mengejar pihak-pihak yang menjadi pemodal maupun pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.










