Babel,libangNews.Com- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, kembali menerima audiensi tindak lanjut terkait dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Pertemuan tersebut digelar di Rumah BANMUS Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Didit menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperbaiki harga sawit yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan petani. Ia menjelaskan bahwa pada rapat sebelumnya, DPRD telah meminta perusahaan pabrik kelapa sawit untuk menaikkan harga. Namun, dalam praktiknya, harga di tingkat petani masih dipengaruhi oleh pihak lain seperti pemilik DO (Delivery Order) dan pengepul.
“Faktanya, pembelian sawit di tingkat petani bukan langsung oleh pabrik, melainkan melalui pemilik DO dan pengepul. Ini yang perlu kita benahi bersama,” ujar Didit.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD meminta dinas terkait di kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan perusahaan sawit untuk mengundang para pemilik DO dan pengepul agar mendapatkan informasi yang sama terkait harga.
Selain itu, DPRD juga mendorong Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perindustrian untuk menggelar rapat bersama guna menyusun format penentuan harga TBS yang lebih transparan dan berkeadilan. Seluruh perusahaan pabrik sawit diwajibkan hadir dalam proses tersebut agar aspirasi semua pihak dapat tersampaikan.
Tak hanya itu, pihak eksekutif juga diminta melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian, guna memberikan pandangan hukum dalam merumuskan batas harga minimal dan maksimal.
Didit menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan yang disepakati akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya Permentan Nomor 13 Tahun 2024, baik secara perdata maupun pidana.
Ia juga menyinggung kewenangan daerah berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang memberikan ruang bagi Dinas Perindustrian dalam aspek perizinan. Kewenangan ini akan dimanfaatkan untuk mendorong perbaikan harga tanpa intervensi berlebihan.
Di sisi lain, Didit mengimbau para petani untuk tetap menjaga kualitas buah sawit yang dihasilkan. Ia juga berharap perusahaan memiliki komitmen dan kepedulian terhadap petani, khususnya petani mandiri di sekitar wilayah operasional.
“Kami percaya perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk membantu petani melalui kemitraan yang berkelanjutan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut konkret, DPRD akan mengusulkan pembentukan Tim Terpadu melalui surat kepada Gubernur. Tim ini nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), perusahaan sawit, asosiasi petani, DPRD, serta aparat penegak hukum.
Tim tersebut bertugas memantau pelaksanaan kesepakatan harga serta memastikan adanya penegakan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.
Dengan langkah ini, DPRD berharap stabilitas harga sawit di Bangka Belitung dapat terjaga dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak, terutama para petani.







