Pangkalpinang,LibangNews.Com- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gabek. Seorang pria berinisial AM (30) berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sekolah, Gang depan Masjid Baitul Arofa, Kelurahan Selindung, sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi dimaksud. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan.
βTim langsung mengamankan tersangka di kontrakannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,β ungkapnya.
Dari lokasi pertama, polisi menyita 13 paket kecil sabu. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah pondok di Jalan Perumahan Tamara, yang masih berada di wilayah Kelurahan Selindung. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan barang haram tersebut.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan 1 paket besar, 2 paket sedang, dan 86 paket kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 33,94 gram. Selain itu, turut disita dua timbangan digital, plastik kemasan, tas, kotak lampu, jerigen modifikasi, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.







