Polda Babel Amankan 5 Debt Collector, Diduga Gelapkan Kendaraan Fidusia

Babel,LibangNews.Com- Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan yang melibatkan lima orang terduga debt collector.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di halaman Ditreskrimsus Polda Babel, Jumat (15/5/2026), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso.

Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa langkah yang dilakukan kepolisian murni merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

“Apa yang kami lakukan ini murni penegakan hukum, bukan politik. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku,” tegas Agus di hadapan awak media.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Saat itu, anggota Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel melakukan penindakan terhadap aktivitas penarikan kendaraan oleh debt collector yang diduga tidak sesuai surat kuasa dan berkaitan dengan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan (finance).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menarik kendaraan dari penerima pengalihan, kemudian kendaraan tersebut disimpan dan disembunyikan tanpa diserahkan kepada pihak finance selaku penerima fidusia.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial TM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Luki. Mereka diketahui berasal dari Jakarta Barat, Maluku Tengah, serta Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit kendaraan roda empat berbagai merek, lima unit handphone, satu lempengan besi, dan delapan rangkap surat-surat.

Para tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua hingga empat tahun serta denda hingga Rp50 juta atau denda kategori IV dan V.

Agus juga menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan penangkapan segera terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia memastikan seluruh hak para terduga tetap diberikan sesuai prosedur, termasuk pendampingan penasihat hukum dan pemberitahuan kepada pihak keluarga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Pos terkait