Pemilik Truk Pengangkut Rokok Ilegal di Belitung Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka kasus peredaran rokok ilegal di Belitung ke Kejaksaan Negeri Belitung, Selasa (12/5/2026).

Tersangka berinisial MR alias Ro (43) sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemilik truk yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal yang diamankan aparat pada pertengahan Februari lalu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Babel dan Kejari Belitung.

“Pada hari ini tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Agus di Mapolda Babel, Selasa malam.

Menurut Agus, tersangka MR alias Ro telah menjalani penahanan di Mapolda Babel sejak 4 Maret 2026. Setelah proses penyidikan rampung, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Ia menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Harapannya perkara ini segera bergulir ke persidangan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, MR alias Ro merupakan warga Pangkallalang, Tanjung Pandan, Belitung. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel setelah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut di Mapolres Belitung.

Kasus ini bermula dari pengungkapan satu unit truk bermuatan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan aparat kepolisian beberapa waktu lalu.(*)

Pos terkait