Pangkalpinang,LibangNews.Com – Pemerintah Kota Pangkalpinang meluruskan pemahaman terkait Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB). Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban membayar pajak, bukan sebagai syarat pencairan gaji.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menjelaskan bahwa aparatur sipil pemerintah diharapkan menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut lebih mengedepankan aspek pembinaan dan edukasi agar budaya tertib administrasi serta kepatuhan terhadap pajak daerah semakin tumbuh di lingkungan pemerintahan.
“Semangat dari surat edaran ini adalah membangun kesadaran bersama. Aparatur diharapkan dapat menjadi contoh dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Budiyanto.
Ia juga menepis anggapan yang berkembang bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada pembayaran gaji pegawai. Budiyanto memastikan hak-hak pegawai, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menahan ataupun mengurangi pembayaran gaji pegawai. Seluruh hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Budiyanto mengakui bahwa setiap kebijakan berpotensi menimbulkan beragam persepsi di masyarakat. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang telah memberikan penjelasan agar isi dan tujuan surat edaran tersebut dipahami secara utuh.
Ia menambahkan, pajak daerah memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, peningkatan kesadaran membayar pajak menjadi bagian dari upaya memperkuat kontribusi aparatur terhadap pembangunan daerah.
Untuk mendukung pelaksanaannya, seluruh perangkat daerah diminta aktif melakukan sosialisasi kepada pegawai dengan pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis sehingga kebijakan dapat diterima serta dipahami dengan baik.
Budiyanto menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bahan evaluasi agar setiap kebijakan yang diterapkan mampu memberikan manfaat maksimal tanpa mengurangi hak-hak pegawai maupun mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(*)










