Babel,LibangNews.Com – Polda Kepulauan Bangka Belitung akan meningkatkan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Bangka Belitung yang disampaikan dalam analisis dan evaluasi (anev) kamtibmas kepada seluruh jajaran kepolisian.
“Kapolda menekankan agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
Karena itu, kepolisian akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot tersebut.
Selain menyasar pengguna kendaraan, Polda Babel juga mengajak para pemilik bengkel untuk ikut berperan dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Agus mengimbau agar bengkel kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong kepada pelanggan.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong pada kendaraan masyarakat,” katanya.
Ia berharap dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha bengkel dapat membantu menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, sehingga lingkungan menjadi lebih nyaman dan situasi kamtibmas di wilayah Bangka Belitung tetap aman serta kondusif.










