Pangkalpinang,LibangNews.Com – Upaya menekan penggunaan knalpot brong terus dilakukan jajaran Polresta Pangkalpinang. Kali ini, Polsek Pangkalan Baru menyasar sejumlah bengkel dan toko variasi kendaraan dengan memasang stiker berisi imbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru, meliputi Toko Kharisma Motor di Kelurahan Dul, Toko Variasi Alim di Desa Jeruk, Airport Bengkel, serta Bengkel Iwan di Desa Beluluk.
Selain memasang stiker, personel Polsek Pangkalan Baru juga memberikan edukasi kepada para pemilik usaha otomotif agar tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran knalpot yang menimbulkan kebisingan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar ketentuan yang berlaku, juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Melalui pemasangan stiker imbauan ini, kami berharap para pemilik bengkel maupun toko variasi tidak melayani pemasangan maupun penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” ujar Teddy.
Ia menegaskan, Polresta Pangkalpinang bersama seluruh jajaran akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha otomotif sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Kepolisian berharap sinergi antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menekan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.










