Babel,LibangNews.Com – Upaya penyelundupan 6,7 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung berhasil digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 196 kampil pasir timah dan mengamankan seorang pria berinisial RE (34).
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (11/10/2026) malam. Pasir timah yang diangkut menggunakan sebuah truk itu diduga hendak dikirim ke luar Pulau Belitung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Rabu (14/10/2026) sore.
Menurut Agus, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah truk yang membawa muatan pasir timah di kawasan Teluk Dalam.
“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton,” ujar Agus.
Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan RE, warga Desa Parit, Tanjungpandan, yang diketahui berperan sebagai kernet truk. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan awal RE kepada petugas, pengangkutan pasir timah itu dilakukan bersama seorang sopir. Namun, sopir tersebut melarikan diri saat pengungkapan berlangsung.
RE juga menyebut pasir timah yang diangkutnya berasal dari sebuah gudang di wilayah Tanjungpandan, Belitung. Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu dua pihak lainnya, yakni sopir truk dan pemilik gudang pasir timah ilegal tersebut,” kata Agus.
Saat ini, RE telah dibawa ke Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penahanan di Mako Ditpolairud Polda Babel.
Sementara itu, satu unit truk beserta 196 kampil pasir timah yang menjadi barang bukti dititipkan di GBT wilayah Belitung.
Polda Babel masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul pasir timah, pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta dugaan rencana pengiriman ke luar Pulau Belitung.











