MA ditangkap sekitar pukul 21.45 WIB saat diduga hendak meninggalkan Bangka Belitung melalui jalur laut. Polisi bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kapolda Babel Irjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan, keterlibatan masyarakat sangat membantu upaya pengejaran hingga pelaku berhasil ditemukan di pelabuhan.
“Seluruh jajaran Polda Babel, Polres-polres bergerak dan dibantu oleh masyarakat sehingga kita bisa mengidentifikasi pelaku ada di mana pergerakannya,” kata Agus di Rumkit Bhayangkara Polda Babel, Kamis (29/10/2026).
Ia memastikan MA kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, motif penembakan masih menjadi fokus penyelidikan. Polisi juga mendalami senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Dari pemeriksaan awal proyektil setelah autopsi, senjata yang diduga digunakan mengarah pada jenis revolver yang kemungkinan merupakan rakitan.
“Motifnya sementara masih kita dalami, untuk jenis senpi yang digunakan kita baru bisa melihat proyektil tadi setelah otopsi yaitu jenis revolver kemungkinan diduga adalah rakitan,” beber Agus.
Usai memberikan keterangan, Kapolda bersama Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda dan sejumlah pejabat utama Polda Babel menyempatkan diri menemui keluarga korban.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan membantu proses pengurusan jenazah.
“Kami dari Polda Babel turut berduka yang dalam dan berdoa semoga almarhum diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.
Polda Babel menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap motif penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.











